PT. Wahana Arta Mulya Pecat Sepihak Karyawan, Diduga Untuk Menghilangkan Hak Pekerja
Senin, 02-02-2026 - 10:04:47 WIB
Pekanbaru (Riau) OPSINEWS.COM--Salah seorang karyawan PT. Wahana Arta Mulia yang sudah bekerja -+ 5 Tahun sebagai supir Tangki Semen Dumai pekanbaru diberhentikan, 'di pecat' sepihak dari pekerjaannya, hal ini diduga untuk menghilangkan haknya, Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Durti (58) Karyawan perusahaan mengatakan, Awalnya dirinya ditelpon Pak Ari, ARD, PT. Wahana Arta Mulia menyampaikan akan memberhentikan (Memutuskan Hubungan kerja) berdasarkan hasil musyawarah dikantor, Namun ditolaknya karena selama ia bekerja tidak ada permasalahan, dan tidak ada teguran.
"Saya menolak diberhentikan sepihak tanpa ada teguran atau peringatan, tak lama Kemudian, saya menerima kiriman surat dari pak Ari melalui WhatsApp, setelah saya baca ternyata bukan surat pemberhentian Atau Surat pemutusan Hubungan kerja, namun surat pengunduran diri dari perusahaan,"ujar Durti sambil melihatkan surat pengunduran dirinya sebagai karyawan di PT. Wahana Arta Mulia.
Adapun isi surat yang diterima Durti sebagai berikut. Surat Keterangan Kerja Nomor : 001/HRD/WAM/I/2026. Nama Durti, jabatan Driver Adalah benar karyawan di PT Wahana Arta Mulia telah bekerja di perusahaan Kami semenjak 27 Agustus 2021 sebagai Driver, yang bersangkutan mengundurkan diri pada tanggal 02 Januari 2026, Selama bekerja, bersangkutan telah melaksanakan tugas dengan baik, bertanggung jawab, untuk itu perusahaan mengucapkan terima kasih atas kontribusi, tenaga dan pikiran yang diberikan selama ini. Demikian surat keterangan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya Pekanbaru, 02 Januari 2026, PT. Wahana Arta Mulia.
"Usai membaca surat pengunduran dari sebagai karyawan dari perusahaan, Saya langsung telfon pak Ari sembari menanyakan
"Mengapa surat pengunduran diri yang dibuat, sedangkan saya di pecat atau diberhentikan?Justru ia Ari menyebut "agar saya mudah mencari pekerjaan,"terang Durti memaparkan ucapan Ari ARD
PT. Wahana Arta Mulia saat itu
Hal yang sama juga diduga dialami Novan, kordinator lapangan, Andra bagian Administrasi, keduanya merupakan pekerja perusahaan yang sama, mereka berdua informasi juga diperlakukan sebagaimana yang saya alami."sambung Durti
Saya Curiga permasalahan ini muncul karena saya dianggap berdusta," awalnya saya disuruh berbohong oleh Doni Bagian pemasaran di perusahaan tersebut, agar mengatakan mobil saya di Dumai, namun ketika saya ditelpon oleh pihak perusahaan, saya Sebut dibengkel, karena saya benar-benar memperbaiki mobil dibengkel," Demikian diungkapkannya
Ditempat Terpisah, ketua yayasan berlian permata hijau Riau, Jon Akbar, Ahli dibidang keselamatan AK3U menyarankan agar Durti Novi membuat surat pengaduan ke kantor Disnaker provinsi Riau, karena, berdasarkan UU No.13 THN 2003 dan UU Cipta Kerja Telah diatur apa bila perusahan mem-
PHK pekerja wajib membayar hak berupa pesangon, sesuai dengan lamanya Si-pekerja di perusahaan tersebut, sedangkan bapak Durti Novi telah bekerja selama lebih kurang 5 Tahun sebagai supir Tangki Semen, apalagi ketika Durti Novi mengatakan selama bekerja haknya tidak diberikan oleh pihak perusahaan, Seperti BPJS tenaga kerja, slip gaji, kemudian juga ada info didalam Ruko kantor perusahaan tersebut ada ditulis 4 perusahaan, sedangkan dipapan informasi tentang perusahaan hanya dipajang satu diluar ruko, inilah tugas pemerintah kota Pekanbaru khususnya bagian pengawasan Disnaker menyelidiki kegiatan perusahaan tersebut,. demikian disampaikan Jon Akbar saat dihubungi dini hari 1 Februari 2026.
Sementara itu, Ari (ARD) PT. Wahana Arta Mulia Dikonfirmasi Melalui pesan WhatsApp, Hingga berita ini dilansir Belum ada jawaban, (Kumbang)
Komentar Anda :